Pengertian Multikulturalisme (Bag. I)
Multikulturalisme berasal dari dua kata: multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang mesti dipahami adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, Bahasa, dan lain-lain.
Ada beberapa Tokoh yang mendefinisikan multikultural. Menurut Parsudi Suparlan akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan, yaitu kebudayaan yang dilihat dari fungsinya sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Sedangkan Ujan Andre Ata menjelaskan bahwasannya Multikultural meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari budaya-budaya tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri. Sedangkan Zakiyuddin Baidhawy menilai bahwa multikultural merupakan kenyataan pluralitas kultural yang hidup di masyarakat, bentuk pemerintahan, sistem ekonomi, sistem keagamaan atau intelektual, atau bahkan kebudayaan.
Di Indonesia, konsep multikulturalisme banyak memiliki kesamaan dengan konsep pluralisme. Dalam konsep pluralisme, aspek kesetaraan, penghormatan, keadilan, penghargaan terhadap minoritas, kesamaan, perlakuan dan pelayanan, menjadi ciri yang penting, hal ini sama seperti dalam konsep multikulturalisme. Oleh karena itu, Keduanya memiliki substansi yang sama, yaitu menyangkut pengakuan, kesetaraan, keadilan, toleransi, perlakuan yang sama.
Dalam kehidupan bermasyarakat, penggunaan multikulturalisme menjadi alat untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiaanya. Ia digunakan sebagai suatu kebijakan maupun praktek kebijakan untuk memberikan perhatian yang sama terhadap seluruh anggota kelompok masyarakat dan memberikan kontribusi tertentu kepada anggota tersebut terutama pada anggota kelompok minoritas, sehingga multikulturalisme terserap ke dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang mencakup kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, kehidupan politik dan berbagai kegiatan lainnya didalam masyarakat yang bersangkutan tidak terkecuali kehidupan beragama. Dengan kata lain, pengakuan terhadap kelompok-kelompok yang berbeda saja tidak cukup, sebab yang terpenting adalah perlakukan sama oleh negara. Oleh karena itu, multikulturalisme sebagai sebuah gerakan menuntut pengakuan (politics of recognition) terhadap semua perbedaan sebagai entitas dalam masyarakat yang harus diterima, dihargai, dilindungi serta dijamin eksisitensinya. Adanya semangat multikulturalisme merupakan upaya untuk menyamakan status semua kebudayaan dalam ranah publik tanpa adanya diskriminasi, inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para kaum pluralis memasukan paham pluralisme agama sebagai bentuk/sikap penerimaan terhadap kemajemukan agama yang ada di Indonesia.