Telaah Dinamika Wakaf di Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kab. Tegal
Oleh: Khairun Nizar/Mahasiswa Prodi. Manajemen ZISWAF, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Wakaf, sebagai salah satu bentuk kegiatan ibadah dalam Islam, memiliki kedudukan yang sangat penting. Hal ini tercermin dalam sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa amal perbuatan seseorang akan terputus setelah meninggal, kecuali tiga perkara, salah satunya adalah sedekah jariyah atau wakaf. Wakaf, dalam sejarah Islam, telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan dakwah di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Wakaf tidak hanya terbatas pada benda-benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, namun juga dapat berbentuk uang. Wakaf uang, atau yang dikenal sebagai cash waqf, merupakan bentuk wakaf yang dilakukan dengan menyumbangkan sejumlah uang dalam rangka meningkatkan kebajikan dan kesejahteraan umat. Departemen Agama dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memberikan definisi yang serupa terkait wakaf uang, yaitu wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang kontan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi Fatwa MUI terkait wakaf uang di Lembaga Zakat Infak Sedekah dan Wakaf di Pondok Pesantren Ahmad Dahlan (LAZISWAF PPAD) Kabupaten Tegal. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami tantangan dan peluang nadzir wakaf di Pondok Pesantren Ahmad Dahlan.
Teori Wakaf Secara Umum. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa,” yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Secara syar’i, wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang menahan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi wakaf, namun pada dasarnya, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau dalam jalan kebaikan.
Dasar Hukum Wakaf Dalam Al-Qur’an dan Hadits. Meskipun kata “wakaf” tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an, konsepnya diilhami oleh beberapa ayat, seperti Surat Ali-Imran ayat 92 dan Surat Al-Baqarah ayat 261. Hadits Nabi juga memberikan landasan hukum wakaf, seperti hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa tiga perkara yang tidak terputus setelah kematian seseorang adalah sedekah jariyah (termasuk wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakannya.
Sejarah dan Perkembangan PPAD. Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan (PPAD) berdiri pada tahun 2010 sebagai hasil semangat hasil Muktamar Tahun 2005. PPAD didirikan dengan tujuan untuk menyemai kader-kader Muhammadiyah, mengatasi masalah pengkaderan yang sulit, terutama dalam mencari kader ulama. PPAD tumbuh dan berkembang dengan dinamika kepemimpinan yang berbeda dari waktu ke waktu.
Mengelola Wakaf di PPAD. PPAD, seperti banyak lembaga Islam lainnya, mengelola wakaf dalam bentuk tanah. Meskipun konsep wakaf uang dan wakaf produktif muncul, PPAD masih fokus pada pengelolaan wakaf tanah. Pengelolaan wakaf tanah ini dikelola secara terpadu oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal. Wakaf tanah yang dikelola mencakup wakaf yang diserahkan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah dan masyarakat umum yang mempercayakan pengelolaan tanah wakaf kepada Muhammadiyah.
Wakaf Uang dan Tantangannya. Meskipun konsep wakaf uang dan wakaf produktif muncul, PPAD menghadapi tantangan dalam mengelola wakaf uang. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya SDM yang kompeten dalam mengelola wakaf uang. Wakaf uang membutuhkan keahlian khusus dalam investasi dan pengelolaan keuangan, yang belum sepenuhnya dimiliki oleh PPAD. Oleh karena itu, wakaf uang belum dapat terealisasikan dengan optimal.
Pengalaman PPAD dalam Wakaf Melalui Uang. Meskipun wakaf uang belum dapat direalisasikan, PPAD mengambil langkah positif dengan menggalang dana melalui wakaf melalui uang untuk pembangunan asrama putri. Pada bulan Maret 2022, PPAD memulai pembangunan gedung asrama putri dengan memanfaatkan tanah wakaf seluas 1,3 hektar yang diberikan oleh seorang wakif, Ibu Sinta Khusnulkhotimah. Dana pembangunan diperoleh melalui penghimpunan wakaf melalui uang yang diinformasikan kepada para donatur dan masyarakat umum.
Peran Penting Wakaf Uang dalam Pengembangan Pendidikan dan Sosial. Wakaf uang dan wakaf melalui uang memiliki peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan sosial di lembaga Islam seperti PPAD. Meskipun wakaf uang masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya SDM yang kompeten, langkah-langkah positif seperti penggalangan dana melalui wakaf melalui uang dapat menjadi model pengembangan potensi wakaf. Dengan pemahaman yang lebih luas dan kompetensi yang ditingkatkan dalam pengelolaan wakaf uang, lembaga Islam dapat memanfaatkan potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mengembangkan berbagai layanan sosial dan bisnis berkelanjutan.